PRODUK UNDANG
-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M. Si
Oleh:
Ridwansyah Ginting
141201083
Hut 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Produk Undang-Undang Republik
Indonesia Tentang Kehutanan
Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi
perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit
banyak dipengaruhi oleh hutan dan
kehutanan di Indonesia. Tata kelola hutan dan lahan di
Indonesia terkait dengan beberapa keberadaan hukum yang memberikan jaminan
legal sebagai landasan bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya.Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai
pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan
menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung
dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat
kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain
sebagainya.
Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya,
peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan
peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundangan di Indonesia:
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
·
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
·
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
·
Peraturan Pemerintah
·
Peraturan Presiden
·
Peraturan Daerah Provinsi
·
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sebaliknya tata kelola hutan yang baik tidak dapat
dihilangkan dari prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan
koordinasi yang berarti pengelolaan hutan dan lahan ditujukan dan harus
dimanfaatkan oleh publik.Beberapa aturan yang berhubungan dengan tatakelola
hutan dan lahan baik di tingkat internasional maupun nasional disajikan sebagai
berikut:
1. Prinsip Internasional
Pentingnya kesadaran tata kelola kehutanan yang baik dimulai sejak
pertemuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan hasil dari KTT Bumi di Rio
de Jainero pada tahun 1992, yang tercantum dalam “Forest Principle 19” yang
memberikan arahan pembangunan sumberdaya hutan secara holistik bagi seluruh
elemen ekosistem demi keberlanjutan, yang relevan diantaranya adalah:
States have the sovereign and inalienable right to utilize, manage
and develop their forests in accordance with their development needs and level
of socio-economic development and on the basis of national policies consistent
with sustainable development and legislation, including the conversion of such
areas for other uses within the overall socioeconomic development plan and
based on rational land-usepolicies (principe 2a)
Governments should promote and provide opportunities for the
participation of interested parties, including local communities and indigenous
people, industries, labour, nongovernmentalorganisationsand individuals,forest
dwellers and women, in the development, implementation and planning of national
forest policies (principe 2d)
Meskipun “Forest Principle” tidak bersifat mengikat secara
hukum (non legally binding), tetapi prinsip ini merupakan norma dasar bagi tata
kelola yang harus dilaksanakan oleh negara-negara yang menandatanganinya.
2. Peraturan Perundangan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang
nomor 5/1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan.Undang-undang nomor 41/1999 membawa
nuansa pengaturan yang memiliki perbedaan mendasar dengan masukkan peran serta
masyarakat, hak masyarakat atas informasi kehutanan dan keterlibatan dalam
pengelolaan hutan secara umum.Dalam undang-undang ini terdapat dua status hutan
yaitu hutan negara dan hutan hak.Meskipun demikian, undang-undang ini belum
secara jelas memberikan pengakuan kepada masyarakat adat yang berdiam di
kawasan hutan.Hutan adat dianggap sebagai masih bagian dari hutan negara yang
berada di wilayah masyarakat adat.Dalam undang-undang ini meski terdapat
pengakuan terhadap masyarakat adat, namun dalam praktik pengelolaan dan
pemanfaatan hutan tetap dilakukan di atas hutan negara.
Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Penataan Ruang nomor 26 tahun 2007 yang
menggantikan Undang-Undang nomor 24 tahun 1992. Dalam UU 26/2007 penataan ruang
ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif
dan berkelanjutan.Dengan tujuan tersebut, penataan ruang pada akhirnya
diharapkan menjadi sebuah titik temu yang harmonis antara penggunaan sumber
daya alam dan dan pemanfaatan ruang sekaligus mencegah terjadinya dampak
negatif akibat pemanfaatan ruang.
Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Ketentuan dalam peraturan ini secara
garis besar memberikan landasan bagipublik untuk dapat memperoleh informasi,
dan memperkuat badan publik untukmenyiapkan infrastruktur maupun sumber daya
manusia.Dalam hubungannya tata kelola hutan, informasi kehutanan dapat
diperoleh dan merupakan hak masyarakat yang diatur lewat badan publik yang
mengurusi pengelolaan hutan. Kementerian Kehutanan menindaklanjuti
undang-undang ini dengan menerbitkan Permenhut No. 2 tahun 2010 tentang Sistem
Informasi Kehutanan dan Permenhut No. 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Informasi
Publik dilingkup Kementerian Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini
merupakan revisi dari Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Dalam hubungannya dengan tata kelola hutan dan lahan,
undang-undang ini menyinggung perihal kebakaran hutan, dimana lewat perundangan
ini memberikan kewenangan bagi Kementerian Lingkungan hidup untuk menentukan
kriteria baku kerusakan lingkungannya. Terkait dengan hak atas informasi,
peraturan ini memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi
dalam proses penyusunanAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini merupakan bentuk respon dari tuntutan
peningkatan kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat dan efisiensi
anggaran.Tata kelola kehutanan yang baik amat dipengaruhi oleh kemampuan
lembaga kehutanan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi
acuan dalam penyusunan APBN dan APBD.
Undang-Undang Nomor 4/2011 tentang Informasi Geospasial
Informasi geospasial yang tidak terintegrasi merupakan
salah satu masalah utama dalam pengelolaan hutan.Informasi geospasial yang
berbeda-beda antar instansi pemerintahan, baik antar sektor atau pun antar
pusat dengan daerah, mengakibatkan adanya ketidaksinkronan antar kebijakan
terkait penggunaan kawasan hutan dan lahan.Undang-undang ini melahirkan
kebijakan One Map Policy sebagai alat koordinasi antar instansi dalam
penyediaan informasi, termasuk antara instansi di pusat dan daerah.
Disisi lain lewat informasi geospasial menjamin hak-hak warga negara
secara ekonomi dalam hubungannya dengan keruangan, sebaliknya menjadi alat
bantu pemerintah dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan keruangan.
Undang-Undang Nomor 18/2004 tentang Perkebunan
Salah satu yang diatur didalam undang-undang ini adalah
keharusan bagi pihak yang mengajukan izin perkebunan untuk bermusyawarah terlebih
dahulu (apabila sudah terdapat hak di atas tanah tersebut) dengan masyarakat
atau masyarakat hukum adat (apabila tanah tersebut adalah tanah ulayat)
sehingga sesuai dengan pengaturan tersebut, masyarakat memiliki sebuah landasan
hukum untuk dapat berpartisipasi dalam proses pemberian izin perkebunan.
Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan Permentan nomor 98/2013 tentang
pedoman perizinan usaha perkebunan yang berhubungan dengan pemberian izin bagi
para pelaku usaha budidaya perkebunan. Dalam kaitannya dengan tata kelola
hutan, meskipun tidak terlalu tegas, peraturan ini memperhatikan Inpres nomor
16/2011 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta Inpres nomor
6/2013 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan
alam primer dan lahan gambut.
Undang-Undang ini merupakan pengganti dari Undang-Undang
nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.Dalam hubungannya
dengan tata kelola hutan dan lahan undang-undang ini mengatur kegiatan
pertambangan dinyatakan tidak dapat dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk
melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan (pasal 134, ayat 2).
Undang–Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang ini adalah pengganti dari Undang-Undang
nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang dianggap tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaran pemerintahan
daerah.Dalam undang-undang ini sektor kehutanan dikategorikan dalam urusan
pemerintahan daerah pilihan konkuren (pasal 12), meskipun urusan penataan ruang
dan lingkungan hidup dikategorikan dalam urusan pemerintahan wajib. Dalam pasal
14, diatur tentang penyelenggaraan urusan pemerintah dalam bidang kehutanan
dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dengan perkecualian
pengelolaan taman hutan raya di kabupaten/kota menjadi kewenangan dari daerah
kabupaten dan kota.
Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa
Terdapat lebih 33 ribu desa yang berbatasan dengan
kawasan hutan, jika hal ini tidak menjadi perhatian maka masalah tenurial,
status desa maupun kekayaan budaya yang selama ini dikenal memelihara dan
melindungi akan bergeser dan punah.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan
menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia (UUD 1945, pasal 18B: 2).Salah satu poin penting
Undang-Undang Desa ini adalah adanya regulasi yang memberi kepastian hukum bagi
keberadaan masyarakat adat melalui pembentukan Desa Adat.
Undang-Undang tentang Kehutanan
Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat
kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan
kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Berikut adalah Undang-Undang Republik Indonesia yang berkaitan dengan manajemen hutan di Indonesia
|
Nomor
Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 18
Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
|
No. 23 Tahun
1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Diganti
dengan UU No. 32 Tahun 2009
|
|
No. 23
Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 26
Tahun 2007
|
Penataan
Ruang
|
|
|
No. 27
Tahun 2004
|
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
|
|
|
No. 32
Tahun 2004
|
Pemerintah
Daerah
|
|
|
No. 32
Tahun 2009
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Penggan UU
No. 23 Tahun 1997
|
|
No. 33
Tahun 2004
|
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 4 Tahun
2009
|
Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|
|
No. 41
Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti
UU No. 5 Tahun 1967
|
|
No. 44
Tahun 1960
|
Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi
|
|
|
No. 5 Tahun
1960
|
Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
|
|
|
No. 5 Tahun
1967
|
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kehutanan
|
Diganti
dengan UU No. 41 Tahun 1999
|
|
No. 5 Tahun
1990
|
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
|
No. 5 Tahun
1994
|
Pengesahan
United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati)
|
|
|
No. 6 Tahun
2014
|
Desa
|
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah
Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan
sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
||
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara
Peruntukan dan
Fungsi
Kawasan Hutan
|
|||
|
No. 101 Tahun 2014
|
Pengelolaan Limbah
Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|||
|
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian
Kerusakan
Tanah untuk
Produksi Biomassa
|
|||
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan
Satwa Buru
|
|||
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan
Tata
Cara
Pengalihan
Perlindungan Varietas
Tanaman dan Penggunaan Varietas
yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
|||
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan
Penataan Ruang
|
|||
|
No. 18 Tahun 1999
|
Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|||
|
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian
Pencemaran dan
atau Perusakan Laut
|
|||
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan
Hayati Produk
Rekayasa Genetik
|
|||
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah
Pertambangan
|
|||
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran
Tanah
|
|||
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan
Industri
|
|||
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan
Kawasan Hutan
|
|||
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata
Ruang Nasional
|
|||
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis
Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
|
|||
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan
Limbah Radioaktif
|
|||
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin
Lingkungan
|
|||
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan
Kawasan Suaka
Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam
|
|||
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6
Tahun 2007
tentang Tata
Hutan dan Penyusunan
Rencana
Pengelolaan Hutan,
serta Pemanfaatan Hutan
|
|||
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman
Pengelolaan
Kawasan Perkotaan
|
|||
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan
Pariwisata
Alam di
Suaka Margasatwa,
Taman
Nasional, Taman
Hutan Raya,
dan
Taman Wisata
Alam
|
|||
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
(PP) No.
38 Tahun
2002 tentang
Daftar
Koordinat Geografis
Titik-Titik
Garis
Pangkal Kepulauan Indonesia
|
|||
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan
Daerah Aliran Sungai
|
|||
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan
Daerah
Provinsi, dan
Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|||
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian
Kerusakan
dan atau Pencemaran
Lingkungan
Hidup
yang
Berkaitan dengan
Kebakaran
Hutan dan atau Lahan
|
|||
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian
Pencemaran Udara
|
|||
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan
Sumber Daya Air
|
|||
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|||
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan,
Pembiayaan,
dan
Pengawasan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan,
dan
Kehutanan
|
|||
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan
Pelaksanaan UU No
. 6 Tahun
2014 tentang Desa
|
|||
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan
Kehutanan
|
|||
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan
Hutan
|
|||
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara
Penyelenggaraan
Kajian
Lingkungan Hidup Strategis
|
|||
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan
dan Pengelolaan
Ekosistem
Gambut
|
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
|
||
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana
Reboisasi Peraturan
Pemerintah
(PP) Nomor 6
Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan
Rencana Pengelolaan
Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan
|
|||
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah (PP) No.
27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan
Kitan
Undang-Undang
Hukum
Acara Pidana
|
|||
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem
Pengendalian Intern
Pemerintah Peraturan
Pemerintah Ri No. 43
Tahun 2008
tentang Air Tanah
|
|||
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan
Atas Peraturan
Pemerintah (PP) No. 45
Tahun 2004 tentang
Perlindungan
Hutan
|
|||
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara
Peruntukan dan
Fungsi Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
||
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan
Undang-Undang No.
14 Tahun
2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
|
|||
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan
Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
||
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|||
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan
Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian
Alam
|
|||
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara
Pelaksanaan
Hubungan dan
Kerjasama
Kepolisian Negara Republik
Indonesia
|
|||
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi
dan Tugas
Pembantuan
|
|||
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan
dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
||
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan
Umum (Perum)
Kehutanan Negara
|
|||
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|||
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi
dan Reklamasi Hutan
|
|||
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan
Jenis Tumbuhan
dan Satwa Liar
|
|||
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan
Sampah Rumah
Tangga dan
Sampah Sejenis
Sampah
|
|||
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan
Kualitas
Air dan
Pengendalian
Pencemaran Air
|
|||
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun
1999 tentang Pengolahan
Limbah Berbahaya dan
Beracun
|
|||
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan
Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan
daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang dan
Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
|
Nama Peraturan
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
|
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun 2011
|
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
|
|
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri
Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8
Tahun 2014
|
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam
Kawasan Hutan
|
|
Peraturan Menteri Agraria
|
No. 5 Tahun 1999
|
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
|
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun 2015
|
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
|
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun 2014
|
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
|
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun 2009
|
Pengendalian Kebakaran Hutan
|
Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan
yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian,
dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan
hidup.
|
Nomor
Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 18
Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
|
No. 23
Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Diganti
dengan UU No. 32 Tahun 2009
|
|
No. 23
Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 26
Tahun 2007
|
Penataan
Ruang
|
|
|
No. 27
Tahun 2004
|
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
|
|
|
No. 32
Tahun 2004
|
Pemerintah
Daerah
|
|
|
No. 32
Tahun 2009
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Penggan UU
No. 23 Tahun 1997
|
|
No. 33
Tahun 2004
|
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 4 Tahun
2009
|
Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|
|
No. 41
Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti
UU No. 5 Tahun 1967
|
|
No. 44
Tahun 1960
|
Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi
|
|
|
No. 5 Tahun
1960
|
Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
|
|
|
No. 5 Tahun
1967
|
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kehutanan
|
Diganti
dengan UU No. 41 Tahun 1999
|
|
No. 5 Tahun
1990
|
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
|
No. 5 Tahun
1994
|
Pengesahan
United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenaiKeanekaragaman Hayati)
|
|
|
No. 6 Tahun
2014
|
Desa
|
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah
Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan
sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi
Kawasan Hutan
|
|
|
No. 101 Tahun 2014
|
Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian Kerusakan Tanah
untuk Produksi Biomassa
|
|
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata Cara Pengalihan
Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh
Pemerintah
|
|
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
|
|
No. 18 Tahun 1999
|
Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran dan atau
Perusakan Laut
|
|
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati Produk Rekayasa
Genetik
|
|
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
|
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
|
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
|
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
|
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang Nasional
|
|
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan Limbah Radioaktif
|
|
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam
|
|
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan Kawasan
Perkotaan
|
|
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan Pariwisata Alam di
Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
|
|
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis
Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
|
|
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
|
|
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota
|
|
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian Kerusakan dan atau
Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau
Lahan
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran Udara
|
|
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber Daya Air
|
|
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan, Pembiayaan, dan
Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
|
|
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa
|
|
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
|
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis
|
|
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
|
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
|
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang
Hukum Acara Pidana
|
|
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
|
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi
Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
|
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam
|
|
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan
dan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan
|
|
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum (Perum)
Kehutanan Negara
|
|
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
|
|
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan
Satwa Liar
|
|
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah
|
|
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air
|
|
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
|
Peraturan Perundangan Lainnya yang Berkaitan dengan Kehutanan
Perturan perundangan lainnya selain Undang-Undang (UU) dan Peraturan
Pemerintah (PP) terdapat peraturan menteri, peraturan bersama, peraturan
daerah, dan lain-lain.
Di bawah ini adalah peraturan perundangan selain Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Kehutanan dI Indonesia.
|
Nama Peraturan
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
|
Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
|
No. 511 Tahun 2011
|
Penetapan Peta Daerah Aliran Sungai
|
|
Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri
Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional
|
No. 79 Tahun 2014, No. 3 Tahun 2014, No. 17 Tahun 2014, dan No. 8
Tahun 2014
|
Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam
Kawasan Hutan
|
|
Peraturan Menteri Agraria
|
No. 5 Tahun 1999
|
Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
|
|
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang
|
No. 9 Tahun 2015
|
Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu
|
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
|
No. 52 Tahun 2014
|
Pedoman Pengakuan dan Perlindunga Masyarakat Hukum Adat (MHA)
|
|
Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)
|
No. 12 Tahun 2009
|
Pengendalian Kebakaran Hutan
|
Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan
yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian,
dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan
hidup.
|
Nomor
Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 18
Tahun 2004
|
Perkebunan
|
|
|
No. 23
Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
Diganti
dengan UU No. 32 Tahun 2009
|
|
No. 23
Tahun 1997
|
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 26
Tahun 2007
|
Penataan
Ruang
|
|
|
No. 27
Tahun 2004
|
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
|
|
|
No. 32
Tahun 2004
|
Pemerintah
Daerah
|
|
|
No. 32
Tahun 2009
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
|
Penggan UU
No. 23 Tahun 1997
|
|
No. 33
Tahun 2004
|
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
|
|
|
No. 4 Tahun
2009
|
Pertambangan
Mineral dan Batubara
|
|
|
No. 41
Tahun 1999
|
Kehutanan
|
Pengganti
UU No. 5 Tahun 1967
|
|
No. 44
Tahun 1960
|
Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi
|
|
|
No. 5 Tahun
1960
|
Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
|
|
|
No. 5 Tahun
1967
|
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kehutanan
|
Diganti
dengan UU No. 41 Tahun 1999
|
|
No. 5 Tahun
1990
|
Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati beserta Ekosistemnya
|
|
|
No. 5 Tahun
1994
|
Pengesahan
United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenaiKeanekaragaman Hayati)
|
|
|
No. 6 Tahun
2014
|
Desa
|
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kehutanan
Perturan Pemerintah (PP) merupakan aturan legal yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang tingkat kekuatannya di bawah
Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan
sektor kehutanan disajikan pada tabel berikut.
|
Nomor Peraturan
|
Tentang
|
Keterangan
|
|
No. 10 Tahun 2010
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan
|
|
|
No. 101 Tahun 2014
|
Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 105 Tahun 2000
|
Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi
Biomassa
|
|
|
No. 13 Tahun 1994
|
Perburuan Satwa Buru
|
|
|
No. 14 Tahun 2004
|
Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan
Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah
|
|
|
No. 15 Tahun 2010
|
Penyelenggaraan Penataan Ruang
|
|
|
No. 18 Tahun 1999
|
Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 19 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan
Laut
|
|
|
No. 21 Tahun 2005
|
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
|
|
|
No. 22 Tahun 2010
|
Wilayah Pertambangan
|
|
|
No. 24 Tahun 1997
|
Pendaftaran Tanah
|
|
|
No. 24 Tahun 2009
|
Kawasan Industri
|
|
|
No. 24 Tahun 2010
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
|
|
No. 26 Tahun 2008
|
Rencana Tata Ruang Nasional
|
|
|
No. 27 Tahun 1999
|
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
|
|
|
No. 27 Tahun 2002
|
Pengelolaan Limbah Radioaktif
|
|
|
No. 27 Tahun 2012
|
Izin Lingkungan
|
|
|
No. 28 Tahun 2011
|
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam
|
|
|
No. 3 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 34 Tahun 2009
|
Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan
|
|
|
No. 36 Tahun 2010
|
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka
Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
|
|
|
No. 37 Tahun 2008
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.
38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal
Kepulauan Indonesia
|
|
|
No. 37 Tahun 2012
|
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
|
|
|
No. 38 Tahun 2007
|
Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota
|
|
|
No. 4 Tahun 2001
|
Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran
Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
|
|
|
No. 41 Tahun 1999
|
Pengendalian Pencemaran Udara
|
|
|
No. 42 Tahun 2008
|
Pengelolaan Sumber Daya Air
|
|
|
No. 43 Tahun 2008
|
Air Tanah
|
|
|
No. 43 Tahun 2009
|
Pembinaan, Pembiayaan, dan Pengawasan
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
|
|
|
No. 43 Tahun 2014
|
Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014
tentang Desa
|
|
|
No. 44 Tahun 2004
|
Perencanaan Kehutanan
|
|
|
No. 45 Tahun 2004
|
Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 46 Tahun 2016
|
Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis
|
|
|
No. 57 Tahun 2016
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut
|
Pengganti PP No. 71 Tahun 2014
|
|
No. 58 Tahun 2007
|
Dana Reboisasi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
|
|
|
No. 58 Tahun 2010
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) No.
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana
|
|
|
No. 60 Tahun 2008
|
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Pemerintah Ri No. 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
|
|
|
No. 60 Tahun 2009
|
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) No.
45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
|
|
|
No. 60 Tahun 2012
|
Tata Cara Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 10 Tahun 2010
|
|
No. 61 Tahun 2010
|
Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
|
|
|
No. 61 Tahun 2012
|
Penggunaan Kawasan Hutan
|
Hasil perubahan PP No. 24 tahun 2010
|
|
No. 63 Tahun 2002
|
Hutan Kota
|
|
|
No. 68 Tahun 1998
|
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam
|
|
|
No. 68 Tahun 2008
|
Tata Cara Pelaksanaan Hubungan dan Kerjasama
Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
|
|
No. 7 Tahun 2008
|
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
|
|
|
No. 71 Tahun 2014
|
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem
Gambut
|
Digantikan dengan PP No. 57 Tahun 2016
|
|
No. 72 Tahun 2010
|
Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
|
|
|
No. 74 Tahun 2001
|
Bahan Berbahaya dan Beracun
|
|
|
No. 76 Tahun 2008
|
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
|
|
|
No. 8 Tahun 1999
|
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
|
|
|
No. 81 Tahun 2012
|
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah
|
|
|
No. 82 Tahun 2001
|
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air
|
|
|
No. 85 Tahun 1999
|
Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18
Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Berbahaya dan Beracun
|
Peraturan yang terdapat di halaman ini mencantumkan juga peraturan
yang berkaitan dengan tata ruang, pengelolaan wilayah, pertambangan, pertanian,
dan hal lainnya yang terdapat kaitannya dengan sektor kehutanan dan lingkungan
hidup.
Komentar
Posting Komentar